Apa itu Reksa dana?

What can we help you with?
< All Topics
Print

Apa itu Reksa dana?

Secara sederhana, Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Reksa Dana dibuat  berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara:

  1. Manajer Investasi yang berperan sebagai pihak yang melakukan pengelolaan serta pemantauan portofolio efek yang diinvestasikan oleh Reksa Dana.
  2. Bank Kustodian yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi, penyimpanan aset Reksa Dana, dan menerbitkan serta mengirimkan surat konfirmasi transaksi & laporan bulanan kepada investor Reksa Dana.

Reksa Dana kemudian dapat dijual oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).

Jenis Produk Reksa Dana:

1. Reksa Dana Pasar Uang

Reksa Dana yang mempunyai kebijakan investasi pada Deposito dan/atau instrumen pasar uang (contoh: surat utang korporasi dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun) maksimum 100%. Cocok untuk pemenuhan tujuan keuangan dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1 tahun) dan untuk investor yang memiliki risiko profil konservatif.

2.   Reksa Dana Pendapatan Tetap

Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (minimal 80%). Cocok untuk pemenuhan tujuan keuangan dengan jangka waktu antara 1-3 tahun dan untuk investor dengan profil yang memiliki risiko profil konservatif-moderat.

3.  Reksa Dana Campuran

Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi pada jenis efek mencakup instrumen pasar uang, obligasi dan saham (dengan maksimum 79% untuk masing-masing penempatan efek). Cocok untuk pemenuhan tujuan keuangan dengan jangka waktu antara 3-5 tahun dan untuk investor yang memiliki risiko nprofil moderat-agresif.

4. Reksa Dana Saham

Reksa Dana yang memliki kebijakan investasi pada jenis efek saham (minimal 80%). Contok untuk pemenuhan tujuan keuangan dengan jangka waktu di atas 5 tahun dan untuk investor yang memiliki risiko profil agresif.


5. Reksa Dana Syariah

Reksa Dana Syariah menyerupai Reksa Dana Konvensional dengan perbedaannya terletak pada jenis efek yang dikelolas harus berdasarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pada pengelolaan Reksa Dana yang harus sesuai dengan prinsip Syariah.

Dalam transaksi Reksa Dana, Raiz berperan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), yaitu pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. Investor dapat memperoleh penjelasan terkait produk serta melakukan transaksi pembelian (subscription), penjualan (redemption) dan pengalihan (switching) Reksa Dana melalui Raiz.

Previous Apa itu KSEI?
Next Apa itu S-Invest?
Table of Contents