Apa itu Bank Kustodian?

What can we help you with?
< All Topics
Print

Apa itu Bank Kustodian?

Bank Kustodian aldalah Bank yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian,
yang memberikan jasa penitipan Efek/Obligasi (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian)
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Previous Apa itu APERD?
Next Apa itu KSEI?
Table of Contents