Mengenal KYC atau Know Your Customer  - Raiz Invest

Setiap kali Anda membuka akun atau rekening di institusi jasa keuangan termasuk Raiz, pasti Anda harus menjalani proses Pengenalan Nasabah atau KYC – Know Your Customer.

Know Your Customer Principles (KYCP) adalah prinsip yang diterapkan institusi jasa keuangan untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan dan sudah menjadi kewajiban institusi jasa keuangan untuk menerapkannya. Prinsip mengenal nasabah tidak sekadar berarti mengenal nasabah secara harafiah tetapi prinsip mengenal nasabah ini menginginkan informasi yang lebih menyeluruh di samping identitas nasabah, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan profil dan karakter transaksi nasabah yang dilakukan melalui jasa perbankan.

Mengapa KYC perlu dilakukan?

Sebagai nasabah, Anda harus menjalani proses KYC untuk memastikan bahwa identitas Anda adalah benar dan sah.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, institusi jasa keuangan wajib melakukan proses KYC terhadap para calon nasabahnya dan informasi yang terkumpul dari nasabah harus dijaga kerahasiaannya.

Dasar kebijakan

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank
  • POJK Nomor 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan
  • Standar dan kebijakan internal yang dimiliki oleh perusahaan sendiri.

Apakah pencucian uang itu?

Pencucian uang adalah serangkaian transaksi keuangan yang kompleks yang berasal dari dana yang dikembangkan secara ilegal. Transaksi ini bertujuan untuk menyamarkan asal dari dana tersebut dengan cara menyusupkan bagian-bagian dari dana pada sektor ekonomi dan keuangan di dalam maupun melintasi batas-batas negara.

Tujuan KYC

  • Memungkinkan institusi jasa keuangan mengenal dan memahami para nasabahnya;
  • Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh penyedia jasa Keuangan pasar modal
  • Sebagai langkah awal pembentukan Single Identification Investor Number (SID Investor) untuk nasabah Reksa Dana yang akan diintegrasikan dengan sistem AKSes (acuan kepemilikan sekuritas) yang dikembangkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Sebagai sarana pengamanan transaksi, agar dana kamu hanya bisa dicairkan ke rekening atas nama diri sendiri.
  • Menyediakan sistem pengawasan internal pada kegiatan yang sedang berlangsung.

Pelaksanaan KYC

Dari segi operasional institusi jasa keuangan, KYC bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk melakukan due diligence atau proses penilaian terhadap nasabah, institusi jasa keuangan harus dapat memperoleh data dan informasi mengenai nasabah, baik kepada nasabah baru maupun lama, termasuk tentang asal dana atau sumber dana yang dimilikinya, tanpa membuat sang nasabah tersinggung atau terganggu privacy-nya. Oleh karena itu, penerapan prinsip KYC memerlukan etika dan kebijakan dan prosedur khusus karena pekerjaan ini telah memasuki privacy seorang nasabah atau calon nasabah bank.

Sebagai institusi jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Raiz Invest Indonesia wajib melakukan KYC terhadap para nasabahnya. Saat Anda membuka akun Raiz Anda, Anda akan diminta mengisi berbagai data, mulai dari nama sesuai KTP, nomor KTP, jenis kelamin, alamat, hingga sumber dana investasi dan tujuan investasi Anda. Anda juga harus mengunggah KT, foto selfie Anda saat memegang KTP Anda dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bagian dari proses KYC. Data pribadi yang Anda masukkan di aplikasi Raiz akan kami cocokkan dengan KTP yang Anda unggah, dan selfie Anda sambil memegang KTP diperlukan agar kami dapat memastikan bahwa Anda benar-benar melakukan pembukaan akun Raiz (bukan orang lain yang menggunakan KTP Anda tanpa sepengetahuan atau izin Anda). Sedangkan data NPWP dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme. Kebijakan ini juga dalam upaya membentuk Single Investor Identification (SID), yaitu identitas tunggal investor yang digunakan untuk melakukan aktivitas di pasar modal Indonesia, mulai dari transaksi hingga penyelesaiannya. Identitas tunggal investor ini diterbitkan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Setiap investor yang terdaftar di pasar modal akan mendapatkan satu nomor SID. Sebagai identitas tunggal investor, nomor SID digunakan saat Anda bertransaksi di pasar modal. Artinya, meski memiliki beberapa jenis investasi, baik saham, reksadana, maupun obligasi, namun setiap investor hanya akan memiliki satu nomor SID saja. Nomor SID ini merupakan bukti bahwa investor secara resmi telah terdaftar di pasar modal.

Apakah KYC menganggu privasi dan keamanan data pribadi Anda?

Dengan memilih lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti Raiz, kerahasiaan data Anda dan nasabah lainnya adalah prioritas. Peran OJK sebagai regulator juga membantu dalam pengawasan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, jadi Anda tidak perlu khawatir.

Terkait keamanan data pribadi dan akun Raiz Anda, keduanya adalah prioritas utama kami di Raiz. Raiz senantiasa berupaya untuk melindungi informasi Anda, mencegah akses akun yang tidak sah, dan memberitahu Anda tentang aktivitas yang tidak lazim.

Investasi Sekarang! Download E-book Belajar Investasi Untuk Pemula


Ada Pertanyaan? whatsapp