Mengenal Reksa Dana Syariah - Raiz Invest

Raizers mungkin sudah pernah atau sering mendengar istilah investasi syariah. Tidak dapat dipungkiri bahwa fenomena hijrah yang terjadi di kalangan masyarakat Muslim di tanah air akhir-akhir ini mencerminkan semakin banyaknya umat Islam yang sadar akan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupannya sehari-hari, termasuk dalam hal berinvestasi.

Meskipun banyak pilihan instrumen investasi tersedia saat ini, tidak semuanya sesuai dengan kaidah Islam. Didorong oleh kebutuhan umat Islam akan produk investasi yang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai Islam, maka terciptalah produk investasi berbasis syariah, dan salah satunya adalah Reksa Dana Syariah.

Secara singkat, Reksa Dana syariah dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dalam praktiknya. Reksa Dana Syariah telah diperbolehkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Pasar Modal.

Lalu, apa yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional? Mari kita simak ulasan berikut:

Perbedaan Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional

  1. Produk investasi terdaftar dalam DES

Berbeda dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana konvensional yang bebas memilih instrumen investasi yang ingin dikelola, Manajer Investasi pengelola Reksa Dana syariah hanya boleh memilih instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu yang telah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah sendiri dikeluarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dua kali dalam satu tahun. Jika perusahaan ingin saham atau instrument investasi yang diterbitkannya tercantum dalam DES, maka perusahaan tersebut harus memenuhi 3 persyaratan utama berikut ini:

  1. Kegiatan usaha perusahaan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Adapun contoh jenis usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah rokok, perjudian, minuman keras, dan perhotelan.
  1. Total utang perusahaan tidak melebihi 45% dari total aset yang dimiliki perusahaan.
  1. Pendapatan tidak halal atau pendapatan yang berasal dari bunga (mengandung unsur riba) tidak melebihi 10% dari total pendapatan usaha perusahaan.
  1. Pengelolaan Reksa Dana syariah diawasi oleh DPS

Semua instrumen investasi termasuk Reksa Dana syariah diawasi oleh OJK dengan tujuan agar pengelolaan instrumen investasi tidak melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk Reksa Dana syariah, ada pengawasan tambahan untuk memastikan bahwa pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah, yaitu pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk. Selain itu, DPS juga wajib melaporkan hasil pengawasan syariah minimal 6 bulan sekali kepada dewan direksi dan komisaris Manajer Investasi, DSN-MUI dan regulator. DPS juga akan memberikan rekomendasi atas penyaluran dana hasil cleansing kepada Manajer Investasi.

  1. Terdapat proses cleansing

Jika dalam pengelolaan Reksa Dana syariah masih terkandung unsur non halal, maka Manajer Investasi harus melakukan proses cleansing atau pemurnian portfolio, yaitu dengan menyisihkan sebagaian dari pendapatan yang masih mengandung unsur non halal sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS. Sebagai contoh, dalam mengelola Reksa Dana, baik syariah maupun konvensional, dana yang dikelola oleh Manajer Investasi akan disimpan di Bank Kustodian. Seperti Raizers telah pahami, Bank Kustodian merupakan bank umum yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan fungsi kustodian atau penyimpanan. Sayangnya hingga saat ini belum ada bank syariah yang berfungsi sebagai Bank Kustodian. Oleh sebab itu, selama dana belum ditransaksikan dan masih mengendap di bank, pastinya dana tersebut akan menghasilkan bunga bank. Mengacu pada prinsip syariah, bunga bank dianggap sebagai riba, sehingga bisa menyebabkan pendapatan menjadi tidak halal. Oleh karena itu, dilakukanlah proses cleansing atau pemurnian dengan cara menyalurkan keuntungan yang dinilai tak halal tersebut untuk keperluan amal.

  1. Jenis akad yang digunakan

Ada 2 jenis akad yang digunakan dalam investasi Reksa Dana syariah, yaitu (1) akad Wakalah dan (2) akad Mudharabah. Akad Wakalah adalah penyerahan kekuasaan dari satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang dapat diwakilkan. Dalam konteks Reksa Dana syriah, akad Wakalah digunakan sebagai perjanjian antara pemodal dan Manajer Investasi.

Sementara, akad Mudharabah adalah penyerahan harta kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib maal alias pemilik dana.

Setelah mengenal perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional, tentunya Raizers juga ingin mengenal apa saja keunggulan Reksa Dana syariah sehingga layak untuk dipertimbangkan sebagai pilihan investasi. Mari kita simak ulasannya sebagai berikut:

  1. Aman dan halal

Seperti halnya Reksa Dana konvensional, Reksa Dana syariah adalah produk investasi resmi yang diatur dan diawasi oleh OJK. Dalam hal ini, OJK juga mengawasi Manajer Investasi yang mengelola, agen penjual yang menyalurkan produk, hingga bank kustodian yang menyimpan kekayaan dan menjalankan administrasi pengelolaan Reksa Dana.

Dan karena Reksa Dana syariah dikelola berdasarkan prosedur yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ada pengawasan langsung dari Dewan Pengawas Syariah, maka Reksa Dana syariah dianggap produk yang halal untuk investasi.

  1. Reksa Dana syariah memiliki risiko yang relatif rendah

Dalam ulasan tentang karakteristik Reksa Dana syariah di atas, Raizers mungkin masih ingat bahwa salah satu syarat bagi suatu instrumen investasi untuk bisa dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah adalah bahwa perusahaan penerbit instrumen tersebut tidak boleh memiliki utang melebihi 45% dari dari total asetnya. Dengan utang yang lebih kecil dibandingkan asetnya, maka perusahaan dinilai cukup sehat dan mampu memberikan imbal hasil yang menguntungkan.

Selain itu, adanya pembatasan bidang usaha perusahaan penerbit instrumen syariah juga membuat Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada bidang usaha yang sehat dan dapat diandalkan, seperti infrastruktur, komoditas, manufaktur dan properti.

Meski demikian, bukan berarti investasi Reksa Dana syariah bebas dari risiko ya. Seperti halnya Reksa Dana konvensional, tetap ada factor risiko lainnya, misalnya Manajer Investasi yang wanprestasi, perubahan sosial politik negara, perubahan peringkat utang instrumen investasi, dan sebagainya. Pastikan Raizers membaca prospektus Reksa Dana sebelum menentukan pilihan.

  1. Berinvestasi sekaligus beramal

Adanya fitur cleansing pada Reksa Dana syariah membantu Anda sebagai investor untuk dapat beramal. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pendapatan yang tak sesuai dengan prinsip syariah akan “dibersihkan” dengan cara menyalurkannya dalam bentuk amal. Dengan beramal, berarti Raizers ikut membantu meningkatkan kemashlatan umat.

 

Reksa Dana syariah di Raiz

Dalam waktu dekat, Raiz akan meluncurkan Reksa Dana syariah yang dapat Anda pilih menjadi aset dasar portfolio Raiz Anda. Proses pembelian Reksa Dana syariah tidak berbeda dengan produk Reksa Dana konvensional, Anda bisa melakukannya langsung di aplikasi Raiz yang ada di ponsel Anda. Untuk selengkapnya, ikuti terus informasi dari Raiz dan pastikan bahwa Anda termasuk salah satu dari investor yang berinvestasi di Reksa Dana syariah melalui aplikasi Raiz. Selamat mencoba!

Investasi Sekarang! Download E-book Belajar Investasi Untuk Pemula


Ada Pertanyaan? whatsapp