Fitur Menarik Reksa Dana Terproteksi: Pembagian Kupon dan Window Redemption (Pencairan) - Raiz Invest

Apabila Raizers membaca blog sebelumnya tentang Reksa Dana Terproteksi, salah satu fitur yang menarik dari Reksa Dana Terproteksi adalah fitur pembagian kupon.

Semua Reksa Dana yang masuk ke dalam kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap selalu membagikan kupon dalam bentuk unit atau cash. Sama halnya dengan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi masuk ke dalam kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap karena mempunyai underlying asset obligasi, baik obligasi Pemerintah maupun obligasi korporasi.  

  1. Obligasi Pemerintah – obligasi dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang dalam hal ini diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia
  2. Obligaski Korporasi – obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh korporasi Indonesia baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun korporasi lainnya

Dengan masuknya Reksa Dana Terproteksi ke dalam kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Terproteksi mempunyai fitur pembagian kupon. Lalu, perbedaan antara Reksa Dana Pendapatan Tetapi dan Reksa Dana Terproteksi adalah:

  1. Pembaigan kupon pada Reksa Dana Pendapatan Tetap bisa dalam bentuk unit atau cash; sedangkan,
  2. Pembagian Kupon Reksa Dana Terproteksi selalu dalam cash atau cash dividend.

Sebagian besar Reksa Dana Terproteksi yang telah terdaftar di KSEI memiliki underlying asset obligasi korporasi. Sehingga, pembagian cash dividend yang akan diterima oleh investor Reksa Dana Terproteksi adalah setiap 3 bulan.

Menarik kan fitur yang satu ini dari Reksa Dana Terproteksi. Apabila Raizers berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi, Raizers mendapatkan dana tambahan di rekening bank setiap 3 bulan dari pembigian cash dividend dari Investasi di Reksa Dana Terproteksi.

Nah kalau tentang proses pencairan, ini adalah penjelasannya:

Sebagai pengignat Raizers tentang Reksa Dana Terproteksi, ada 2 hal yang perlu dicermati terkait Reksa Dana Terproteksi:

  1. Jatuh Tempo – tidak seperti Reksa Dana pada umumnya, Reksa Dana Terproteksi memiliki tenggat waktu. Tenggat waktu Reksa Dana Terproteksi ini tergantung dari jatuh tempo obligasi yang menjadi underlying asset. Contoh: suatu obligasi korporasi memiliki tenor 3 tahun, sehingga Reksa Dana Terproteksi yang menggunakan obligasi korporasi tersebut mempunyai masa aktif selama 3 tahun.
  2. Periode Lock Up – dana nasabah yang membeli Reksa Dana Terproteksi akan mengalami periode lock up minimal satu tahun. Artinya, nasabah yang membeli Reksa Dana Terproteksi tidak bisa mencairkan dana investasinya di tahun pertama. Contoh; Reksa Dana Terproteksi memiliki masa aktif selama 3 tahun, maka di tahun pertama nasabah tidak dapat mengambil dana investasinya.

Lalu, apakah dana nasabah Reksa Dana Terproteksi selamanya tidak bisa diambil? Tentu tidak. Ada yang namanya Window Redemption.

Window Redemption adalah periode yang telah ditentukan oleh Manajer Investasi dimana nasabah dapat mencairkan dana investasinya. Periode ini akan terbuka setelah 1 tahun Reksa di setiap tanggal pembagian kupon Reksa Dana Terproteksi.

Contoh: Reksa Dana Terproteksi meluncur pada tanggal 1 Juni 2021 dan akan membagikan kupon setiap 3 bulan (September, Desember, Maret dan Juni). Setelah 1 tahun berjalan (1 Juni 2022), pada bulan September 2022 maka nasabah dapat mencairkan dananya.

Berapa besar dana yang dapat dicairkan oleh nasabah? Besaran pencairan dana nasabah ditentukan oleh Manajer Investasi yang tertera pada informasi produk Reksa Dana Terproteksi.

Contoh: nasabah berinvestasi sebesar Rp10 juta pada suatu Reksa Dana Terproteksi dan AUM Reksa Dana Terproteksi tersebut sebesar Rp100 miliar. Manajer Investasi memberikan batasanya pencairan dana pada saat Window Redemption sebesar 5% dari AUM (maksimal Rp5 miliar). Sehingga, pada saat Window Redemption nasabah dapat mencairkan seluruh dananya yang berjumlah Rp10 juta.

Pada blog selanjutnya, Raiz akan mengulas keuntungan dan risiko ketika berinvestasi pada Reksa Dana Terproteksi.

 

Investasi Sekarang! Download E-book Belajar Investasi Untuk Pemula


Ada Pertanyaan? whatsapp