Apa Saja yang bukan menjadi Hak Investor Reksa Dana? - Raiz Invest

Dalam blog sebelumnya, Hak Investor Reksa Dana, kita membahas beberapa hal yang dapat menjadi hak Raizers sebagai investor Reksa Dana. Karena satu koin memiliki dua sisi, maka ada beberpaa hal yang menjadi hak dan tidak menjadi hak Raizers sebagai pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.

Hal-hal yang bukan hak investor Reksa Dana antara lain:

  1. Meminta laporan keuangan Manajer Investasi

Investor Reksa Dana tidak berhak untuk meminta laporan keuangan Manajer Investasi, kecuali Manajer Investasi tersebut merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan mempublikasikan laporan keuangan. Jadi, bukanlah hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.

  1. Mengikuti RUPS yang sahamnya dimiliki dalam Reksa Dana

Ketika berinvetasi di Reksa Dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi bagian dari pemilik saham yang menjadi portofolio Reksa Dana Saham. Meskipun demikian, investor Reksa Dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS, kecuali memiliki sahamnya secara langsung.

  1. Memberikan arahan dan batasan kebijakan kepada Manajer Investasi

Memberikan arahan dan batasan kebijakan bukanlah hak investor Reksa Dana karena, dalam pengelolaan Reksa Dana, Manajer Investasi yang mempunyai hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan batasan yang berlaku. Yang berhak memberikan masukan ke Manajer Investasi adalah Komite Investasi yang ditetapkan dalam prospektus Reksa Dana.

  1. Meminta bertemu dengan Manajer Investasi langsung

Sebagai investor, terkadang nasabah merasa berhak untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana. Pada kenyataannya, pelayanan terhadap investor merupakan tanggung jawab divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.

Namun, untuk membangun hubungan jangka Panjang, Reksa Dana sebagai bisnis kepercayaan tentu juga perlu bertemu dengan Manajer Investasi sebagai pengelola. Untuk itu, pertemuan antara Manajer Investasi dan investor Reksa Dana biasanya difasilitasi dalam bentuk gathering nasabah, conference call online, ataupun artikel di media massa.

  1. Meminta jaminan hasil Investasi

Reksa Dana sebagai instrumen Investasi tentu memiliki risiko. Reksa Dana juga tidak dapat memberikan jaminan keuntungan, kecuali jenis Reksa Dana Terproteksi yang diperbolehkan untuk memberikan indikasi bagi hasil.

 

Namun, secara umum hasil Investasi baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang tidak dapat dipastikan dan sebagai investor juga tidak dapat meminta jaminan hasil Investasi akan mencapai target yang ditetapkan.

 

  1. Menjual Reksa Dana melalui Agen Penjual yang berbeda

Adalah praktik yang sangat umum bahwa suatu Reksa Dana dijual oleh lebih dari 1 agen penjual. Sangat umum juga seorang investor Reksa Dana membeli Reksa Dana yang sama dari beberapa agen yang berbeda.

Meskipun demikian, ketika melakukan penjualan, Reksa Dana hanya bisa dijual kembali melalui Agen Penjual tempat Reksa Dana itu dibeli. Jadi, meskipun merupakan produk dan Manajer Investasi yang sama, investor tidak diperkenankan menjual Reksa Dana melalui Agen Penjual lain.

 

  1. Meminta pencairan Reksa Dana ke rekening yang ditunjuk

Pencairan Reksa Dana atau disebut juga redemption adalah hak investor untuk mencairkan sebagaian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.

Meski demikian, rekening penerima dana pencarian haruslah rekening atas nama pemilik Reksa Dana. Investor Reksa Dana tidak dapat meminta dana untuk dicairkan ke rekening atas nama orang lain meskipun dengan surat pernyataan bahwa orang tersebut memiliki hubungan saudara, perjanjian bisnis, atau hubungan lainnya.

 

 

Investasi Sekarang! Download E-book Belajar Investasi Untuk Pemula


Ada Pertanyaan? whatsapp